Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas

Proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 ternyata masih diwarnai kesimpangsiuran informasi.

Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas

Walaupun pemberkasan sudah berjalan, tetapi di kalangan PPPK masih ribu-ribut soal ketentuan prajabatan dan masa kontrak. 

Baca Juga : BSU Guru Honorer Kemenag Cair Mulai Hari Ini, Cek Syarat Lengkap Pencairan di BRI

Sesuai informasi yang disampaikan Pengurus Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional Abdul Mujid, sejumlah daerah akan memberlakukan prajabatan bagi PPPK.

Baca Juga : BSU Kemendikbud Untuk 2 Juta Pendidik dan Tenaka Pendidikan non PNS, Pastikan Namamu Ada Disini !!!

Baca Juga : SELAMAT! Ada 2 Bantuan untuk Guru Honorer di Desember Ini, 300 Ribu dan 1,8 Juta. Cek Sekarang

Pemda beranggapan PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) sehingga harus ada prajabatan seperti CPNS.

Masalah lainnya yang diungkapkan Mujid adalah tentang masa kontak. Antara satu daerah dengan lainnya tidak ada keseragaman. 

Ada yang menetapkan masa kontrak per 1 Januari 2021 hingga 30 Desember 2025. Ada pula yang hanya setahun, per 1 Januari 2021 sampai 30 Desember 2021.


Menanggapi masalah ini Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, tidak ada dasar hukumnya pelaksanaan prajabatan bagi PPPK. 

Walaupun sama-sama ASN dan digaji setara PNS, tetapi tidak ada latihan dasar (latsar) atau prajabatan bagi PPPK. 

"PPPK kan sistem kerjanya kontrak, jadi enggak perlu prajabatan," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (22/12).

Baca Juga : GAMPANG! Begini Cara Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos Tanpa Daftar

Mengenai masa kontrak PPPK yang berbeda-beda, Bima menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. 

Tidak ada juga ketentuan masa kontrak sampai pensiun. Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun. 

Baca Juga : BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Bisa Cair Tanpa Daftar, Segera Ambil KTP dan Cek Penerima Di Sini

Baca Juga: Cukup Bawa Dokumen Ini, Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Langsung Dicairkan di Bank

"Jadi ini tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja. Mau dikontrak minimal lima tahun atau setahun itu tergantung kebijakan daerah," terangnya. Dia menyarankan, agar masa kontrak PPPK diperpanjang, kinerja harus ditingkatkan. 

Sebaliknya bila dikontrak lima tahun tetapi yang bersangkutan kinerjanya jelek, bisa saja diberhentikan. "Kalau sudah diberhentikan karena kinerjanya jelek, jangan harap bisa melamar jadi PPPK lagi untuk formasi apa saja. Karena track record PPPK sudah tercatat di data base," pungkasnya. Sumber :JPNN.com

.Baca Juga : Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Honorer 2020

Belum ada Komentar untuk " Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas"

Posting Komentar

Posting Terbaru

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel