6 Fakta di Balik Batalnya Kenaikan Tunjangan PNS
Wacana peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami penundaan akibat pandemi COVID-19. Padahal, sebelumnya Tjahjo Kumolo berniat menaikkan tunjangan--minimal Rp9 juta-Rp10 juta.
Ternyata, ada sejumlah fakta di balik penundaan kenaikan gaji itu. Apa saja ya? Mengutip Okezone, Sabtu (2/1/2021), berikut ini deretan faktanya:
Baca Juga : Mendikbud Nadiem RESMI BATALKAN Sekolah Tatap Muka Januari 2021
1. Sri Mulyani Tak Punya Rencana Naikkan Gaji PNS Jadi Rp9 Juta
Menurut Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN.
Baca Juga : Belum Terima Subsidi Gaji 2020? Ini Jawaban Mengembirakan dari Pemerintah, CEK SEKARANG!
"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," tandas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.
2. Tjahjo Memastikan Gaji ke-13 Tetap Dilakukan
"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi, jangan iri dengan daerah yang tunjangannya diterima Badung. Bali PAD-nya tinggi. Saya kira tunjangan kinerja ini sudah di evaluasi," ucap Tjahjo.
Baca Juga : Daftar Nama Penerima Vaksin Corona Sudah Keluar, Cek Nama Anda di Situs Ini
Tjahjo memastikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), gaji ke-13 akan tetap dilakukan sampai dengan tahun 2021.
3. Kenaikan Gaji PNS Tergantung Pada Anggaran Negara
Tjahjo menjelaskan bahwa terkait kenaikan tukin ini memang diusulkan KemenPANRB kepada Kemenkeu berdasarkan penilaian akuntabilitas kinerja di kementerian/lembaga.
Baca Juga : Berkah Januari Mau Dapat Insentif Rp2,4 Juta dari Kartu Prakerja yang Akan Cair Januari 2021? Begini Caranya
Namun, menurutnya bisa atau tidaknya kenaikan tukin memang bergantung pada ketersediaan anggaran. Dia berharap covid segera berakhit sehingga kesejahteraan ASN bisa ditingkatkan.
4. Rincian Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta
"Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pemdapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional," kata Tjahjo.
Baca Juga : Was was Standar Seleksi PPPK 2021 Lebih Tinggi, Titi Bingung dengan Nasib Honorer K2
Namun dia mengaku bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi Covid-19. Di mana ada pos belanja yang harus diprioritaskan.
5. Tunjangan Naik, Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Tahun Depan
Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN akan terus diusahakan pihaknya. Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandeki Covid-19 maka hal itu ditunda.
Baca Juga : Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang
Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan. Untuk posisi ASN yang oaling bawah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta.
6. Covid-19 Gagalkan Kenaikan Gaji PNS
Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, karena adanya pandemi Covid-19 rencana kenaikan gaji ditunda. Partner Sindikasi Konten: Okezone Sumber: www.wartaekonomi.co.id
Baca Juga : Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kejutan! Mulai 2021 Gaji PNS Paling Rendah Rp 9 Juta

Belum ada Komentar untuk " 6 Fakta di Balik Batalnya Kenaikan Tunjangan PNS"
Posting Komentar